KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku 2 Juni, Penghinaan Pejabat

ondailyread Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Juni. Penerapan aturan baru ini langsung menjadi sorotan publik, terutama terkait pasal penghinaan terhadap pejabat negara yang kini berpotensi berujung pidana.
Kebijakan tersebut menuai perhatian luas karena di nilai akan berdampak langsung pada kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya di ruang publik.
Penghinaan Pejabat Bisa Di pidana
Dalam aturan terbaru, tindakan yang di anggap sebagai penghinaan terhadap pejabat atau simbol negara dapat di proses secara hukum. Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tidak semua kritik bisa di pidanakan.
Menurut DPR, aturan ini di tujukan untuk:
-
Melindungi martabat pejabat negara dari serangan personal
-
Mencegah fitnah, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik
-
Menjaga wibawa institusi negara
Namun, kritik yang bersifat membangun, berbasis fakta, dan di sampaikan secara etis tetap di jamin dan tidak termasuk tindak pidana.
DPR Tegaskan Bukan Alat Membungkam Kritik
Menanggapi kekhawatiran publik, DPR menyatakan bahwa pasal penghinaan bukan alat untuk membungkam suara rakyat. Penegakan hukum, kata DPR, akan dilakukan secara selektif dan mengacu pada unsur niat jahat serta dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, sebagian pasal bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Respons Publik Terbelah
Di masyarakat, penerapan KUHP dan KUHAP baru ini memunculkan dua pandangan besar:
-
Pendukung, yang menilai aturan ini penting untuk menjaga etika dan ketertiban hukum
-
Penolak, yang khawatir aturan ini dapat di salahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat
Perdebatan pun ramai terjadi, terutama di media sosial, dengan banyak pihak mendesak pemerintah agar memastikan penerapannya transparan dan adil.
Kesimpulan
Berlakunya KUHP dan KUHAP mulai 2 Juni menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia. Pasal penghinaan terhadap pejabat menjadi perhatian utama karena bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa kritik tetap di perbolehkan, selama di sampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengandung unsur penghinaan personal.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, sekaligus tetap aktif mengawal agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.