Close

Mulai 2 Januari 2026, Hubungan di Luar Nikah Terancam Pidana

Mulai 2 Januari 2026, Hubungan di Luar Nikah Terancam Pidana
  • PublishedJanuari 3, 2026


ondailyread Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan ketentuan pidana baru yang mengatur perilaku hubungan di luar pernikahan. Aturan ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial.

Dalam aturan tersebut, perbuatan zina dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dapat di kenakan hukuman pidana penjara .

 

Apa Saja yang Di atur?

KUHP baru mengatur dua perbuatan utama:

  1. Perzinaan, yakni hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan sah.

  2. Kumpul kebo, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Namun, perlu di pahami bahwa tidak semua kasus bisa langsung diproses hukum.

Delik Aduan, Bukan Otomatis Di penjara

Penting untuk diketahui, pasal ini bersifat delik aduan, artinya:

  • Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan

  • Laporan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, seperti suami, istri, orang tua, atau anak

  • Aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa aduan resmi

Dengan demikian, negara tidak serta-merta melakukan razia atau penindakan secara sembarangan.

Tujuan Pemberlakuan Aturan

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk:

  • Melindungi nilai keluarga dan institusi pernikahan

  • Menjaga norma sosial dan moral masyarakat Indonesia

  • Memberikan kepastian hukum yang lebih sesuai dengan nilai lokal

Aturan ini juga di klaim tidak di maksudkan untuk mengintervensi ranah privat secara berlebihan.

Respons Publik Beragam

Pemberlakuan aturan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena di anggap selaras dengan nilai budaya dan agama. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan pasal serta dampaknya terhadap kebebasan pribadi.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini secara utuh dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
Sumber: https://mycoachfactoryoutlet.net/contact/

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *