Close

Mulai 2 Januari 2026, Penghinaan Berujung Penjara dan Denda

Mulai 2 Januari 2026, Penghinaan Berujung Penjara dan Denda
  • PublishedDesember 24, 2025


ondailyread Mulai 2 Januari 2026, masyarakat Indonesia di imbau untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata. Pasalnya, ucapan penghinaan secara verbal, termasuk mengejek atau memaki seseorang dengan kata-kata kasar seperti “anjing”, dapat di kenai sanksi pidana.

 

Mengapa Aturan Ini Di terapkan?

Dalam kehidupan sehari-hari, ejekan sering di anggap sepele atau candaan. Namun dalam praktiknya, kata-kata kasar bisa:

  • Melukai harga diri seseorang

  • Memicu konflik fisik

  • Menyebabkan tekanan mental dan psikologis

  • Menjadi bentuk perundungan (bullying)

Pemerintah menilai bahwa kekerasan verbal tidak boleh lagi di normalisasi, baik di dunia nyata maupun media sosial.


Tidak Sekadar Bercanda

Yang perlu dipahami, aturan ini bukan untuk membungkam kebebasan berbicara, melainkan untuk membatasi ujaran yang bersifat:

  • Menghina

  • Merendahkan martabat

  • Menyerang kehormatan pribadi

Jika ejekan tersebut dilaporkan dan terbukti memenuhi unsur penghinaan, maka pelaku bisa diproses secara hukum.


Dampak bagi Masyarakat

Penerapan aturan ini di harapkan dapat:

  • Meningkatkan etika berkomunikasi

  • Mengurangi budaya saling menghina

  • Mendorong penyelesaian konflik secara dewasa

  • Menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat

Masyarakat juga di ingatkan untuk lebih bijak dalam bercanda, karena niat bercanda belum tentu di terima sebagai candaan oleh orang lain.


Kesimpulan

Mulai 2026, kata-kata bukan lagi sekadar ucapan, tetapi bisa berkonsekuensi hukum. Aturan ini menjadi pengingat bahwa lisan dan tulisan memiliki dampak, dan setiap orang bertanggung jawab atas apa yang di ucapkannya.

Bijak berbicara bukan soal takut hukum, tapi soal menghargai sesama.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *